Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 117
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 Desember 2021
Sumber : LN 2021 (273) : 3 hlm
Subjek : PENYERTAAN - MODAL - NEGARA - LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Penanaman Modal
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 288 Kali Tayang

Kelengkapan Data: