Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 26 Tahun 2022

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 26
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 Februari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 Februari 2022
Sumber : LN 2022(40): 7 hlm
Subjek : PERUBAHAN - KOORDINASI STRATEGIS - PENYELENGGARAAN - KEPARIWISATAAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
  3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 427 Kali Tayang

Kelengkapan Data: