Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 191 Tahun 2014

tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 191
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Desember 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 31 Desember 2014
Sumber : LN 2014(399): 22 hlm
Subjek : PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - HARGA JUAL ECERAN - BAHAN BAKAR MINYAK
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Diubah:

Mencabut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009
  2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 47 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,276 Kali Tayang

Kelengkapan Data: