Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.06 Tahun 2022

tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Keuangan
No. Peraturan : 11/PMK.06
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Februari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 22 Februari 2022
Sumber : BN 2022 (196):31 hlm
Subjek : PENYELESAIAN - PIUTANG - INSTANSI PEMERINTAH - DIURUS/DIKELOLA - DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA - CRASH PROGRAM
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  1. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Keuangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 40 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,046 Kali Tayang

Kelengkapan Data: