Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 91 Tahun 2021

tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : PM 91
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 Desember 2021
Sumber : BN 2021 (1373):16 hlm
Subjek : ZONASI - KAWASAN PELABUHAN - ANGKUTAN PENYEBRANGAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 182 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,510 Kali Tayang

Kelengkapan Data: