Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan : 39
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 07 September 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 September 2021
Sumber : BN 2021 (1030):87 hlm
Subjek : PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Perikanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 36 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 553 Kali Tayang

Kelengkapan Data: