Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 9 Tahun 2021

tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden Republik Indonesia
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 60
Subjek : Percepatan - Perumahan
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 251 Kali Tayang

Kelengkapan Data: