Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 73 Tahun 2015

tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 73
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 18 Juni 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 19 Juni 2015
Sumber : Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 142
Subjek : Wilayah Pesisir - Pulau-Pulau Kecil - Tingkat Nasional
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 252 Kali Tayang

Kelengkapan Data: