Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 27 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 27
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden Republik Indonesia
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 April 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 13 April 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 99
Subjek : Pengelolaan - Taman Mini Indonesia Indah
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut :

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 104 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,008 Kali Tayang

Kelengkapan Data: