Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 121 Tahun 2012

tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 121
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 Desember 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 Desember 2012
Sumber : Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 266
Subjek : Rehabilitasi - Wilayah - Pesisir - Pulau-Pulau - Kecil
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 289 Kali Tayang

Kelengkapan Data: