Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2017

tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 18 Juni 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 19 Juni 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19
Subjek : Dewan - Sumber Daya - Air - Nasional
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 269 Kali Tayang

Kelengkapan Data: