Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 70 Tahun 2010

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 70
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 20 Oktober 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 20 Oktober 2010
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121
Subjek : Usaha - Panas - Bumi
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 725 Kali Tayang

Kelengkapan Data: