Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 70 Tahun 2010

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 70
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 20 Oktober 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 20 Oktober 2010
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121
Subjek : Usaha - Panas - Bumi
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 346 Kali Tayang

Kelengkapan Data: