Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 2017

tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Februari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 21 Februari 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30
Subjek : Panas - Bumi - Tidak Langsung
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 372 Kali Tayang

Kelengkapan Data: