Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 62 Tahun 2012

Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 62
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 Juli 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 Juli 2012
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141
Subjek : Tenaga - Listrik
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Energi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 402 Kali Tayang

Kelengkapan Data: