Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 52 Tahun 2012

tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 52
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 April 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 April 2012
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105
Subjek : Sertifikasi - Kompetensi - Usaha - Bidang - Pariwisata
Status Peraturan :

Berlaku

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Pengembangan SDM dan Ekraf
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 291 Kali Tayang

Kelengkapan Data: