Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15
Subjek : Perizinan - Berusaha - Risiko
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 18 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 406 Kali Tayang

Kelengkapan Data: