Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2008

tentang Air Tanah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 43
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 Mei 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 Mei 2008
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83
Subjek : AIR-TANAH
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Sumber Daya Air
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 15 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 344 Kali Tayang

Kelengkapan Data: