Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 1993

tentang Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden
No. Peraturan : 41
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 Juli 1993
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 Juli 1993
Sumber : LN 1993(59): 56 hlm
Subjek : ANGKUTAN - JALAN
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 529 Kali Tayang

Kelengkapan Data: