Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 2015

tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 Juni 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 Juni 2015
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145
Subjek : HAK-PENGELOLAAN-TANAH-RUMAH SUSUN
Status Peraturan :

Berlaku 


Riwayat Status: 

  • Mencabut Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Sumber Daya Air
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 314 Kali Tayang

Kelengkapan Data: