Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 2015

tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 Juni 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 Juni 2015
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145
Subjek : HAK-PENGELOLAAN-TANAH-RUMAH SUSUN
Status Peraturan :

Berlaku 


Riwayat Status: 

  • Mencabut Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Sumber Daya Air
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 3 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 372 Kali Tayang

Kelengkapan Data: