Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 2012

tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 Maret 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 Maret 2012
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71
Subjek : PEMBANGUNAN-PELESTARIAN-LINGKUNGAN-HIDUP-BANDAR-UDARA
Status Peraturan :

Berlaku


Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Penerbangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 27 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 894 Kali Tayang

Kelengkapan Data: