Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 2012

tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 40
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 05 Maret 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 Maret 2012
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71
Subjek : PEMBANGUNAN-PELESTARIAN-LINGKUNGAN-HIDUP-BANDAR-UDARA
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Penerbangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 397 Kali Tayang

Kelengkapan Data: