Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 37 Tahun 2017

Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 37
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 14 September 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 September 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205
Subjek : Lalu Lintas - Angkutan Jalan
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 8 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 429 Kali Tayang

Kelengkapan Data: