Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 27
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37
Subjek : Pertanian
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
  • dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perikanan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 134 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,253 Kali Tayang

Kelengkapan Data: