Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2020

tentang Pengelolaan Sampah Spesifik


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 27
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 08 Juni 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 Juni 2020
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141
Subjek : SAMPAH - SPESIFIK
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Sampah, Limbah, dan B3
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 28 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 605 Kali Tayang

Kelengkapan Data: