Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2012

Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 24
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Februari 2012
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 21 Februari 2012
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45
Subjek : Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

  • Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Pertambangan Mineral dan Batubara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 55 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 779 Kali Tayang

Kelengkapan Data: