Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2021

tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 17
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27
Subjek : Jalan - Tol
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Merubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Jasa Konstruksi
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 10 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 421 Kali Tayang

Kelengkapan Data: