Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2017

Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 11 Januari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 11 Januari 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4
Subjek : PERTAMBANGAN-MINERAL-BATUBARA
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

  • Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 65 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 878 Kali Tayang

Kelengkapan Data: