Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No 76 Tahun 2018

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : 76
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 Agustus 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 Agustus 2018
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1183
Subjek : Organisasi - Tata Kerja - Kesyahbandaran - Otoritas - Pelabuhan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

  • Mengubah
  1. Peraturan Menteri Perhubungan PM 36 Tahun 2012
  2. Peraturan Menteri Perhubungan PM 135 Tahun 2015
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 40 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 760 Kali Tayang

Kelengkapan Data: