Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2020

Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Provinsi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Lintas Antar Provinsi
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : 20
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 April 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 April 2020
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 413
Subjek : Tarif - Angkutan - Penyebrangan - Lintas Antarprovinsi
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut : 

  • Permenhub PM 30 Tahun 2017

Diubah :

  • dengan Permenhub PM 124 Tahun 2018
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 686 Kali Tayang

Kelengkapan Data: