Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan No 19 Tahun 2020

tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan secara Elektronik


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan secara Elektronik.
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan : 19
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 April 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 April 2020
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 412
Subjek : Tarif - Angkutan - Penyebrangan - Elektronik
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut :

  • Permenhub PM 30 Tahun 2017

Diubah :

  • dengan Permenhub PM 124 Tahun 2018
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 10 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 391 Kali Tayang

Kelengkapan Data: