Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021

tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan : 25
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Mei 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 24 Mei 2021
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546
Subjek : Penyederhanaan - Struktur Organisasi - Birokrasi - Instansi Pemerintah
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 104 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,185 Kali Tayang

Kelengkapan Data: