Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021

tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan : 17
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen PAN RB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 April 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 18 Mei 2021
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525
Subjek : Penyetaraan - Jabatan Administrasi - Jabatan Fungsional
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 178 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,284 Kali Tayang

Kelengkapan Data: