Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014

tentang Baku Mutu Air Limbah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Negara Lingkungan Hidup
No. Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LH
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 Oktober 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 25 November 2014
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815
Subjek : Baku - Mutu - Air Limbah 
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Diubah:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Mencabut: Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan, Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik dicabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 6,691 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 27,607 Kali Tayang

Kelengkapan Data: