Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020

tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 Januari 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 30 Januari 2020
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 66
Subjek : Perbenihan - Tanaman - Hutan
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUTII/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUTII/ 2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 34 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 714 Kali Tayang

Kelengkapan Data: