Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019

tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Juli 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 05 September 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011
Subjek : Rencana - Usaha - Kegiatan - Wajib - Analisis - Damppak Lingkungan Hidup
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 452 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,975 Kali Tayang

Kelengkapan Data: