Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 Juni 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 08 Juni 2017
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 812
Subjek : Tata Cara - Registrasi - Notifikasi - B3
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

  • Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 63 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 912 Kali Tayang

Kelengkapan Data: