Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.26/MENLHK/SETJEN.KUM.1/4/2017 Tahun 2017

tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN.KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.26/MENLHK/SETJEN.KUM.1/4/2017
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 10 April 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 08 Mei 2017
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 642
Subjek : Penanganan - Barang Bukti - Tindak Pidana - Lingkungan Hidup - Kehutanan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

  • Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 35 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 692 Kali Tayang

Kelengkapan Data: