Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Maret 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 April 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 360
Subjek : PERUBAHAN-INVENTARISASI-HUTAN-RENCANA KERJA-PEMANFAATAN-HUTAN KAYU-HUTAN TANAMAN-INDUSTRI
Status Peraturan :

Tidak Berlaku 


Riwayat Status: 

  • Merubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 58 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,427 Kali Tayang

Kelengkapan Data: