Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 Tahun 2017

tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang irigasi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang irigasi
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 31 Januari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 07 Februari 2017
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 247
Subjek : Operasional - Dana - Penugasan - Instalasi - Pengolahan - Air Limbah - Usaha - Sanitasi - Perlindungan - Daerah - Hulu - Irigasi
Status Peraturan :

Berlaku 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Sumber Daya Air
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 7 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 346 Kali Tayang

Kelengkapan Data: