Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No P.12/MENHUT-II/2008 Tahun 2008

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/MENHUT-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Kehutanan
No. Peraturan : P.12/MENHUT-II/2008
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permenhut
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 April 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : Perubahan - Izin - usaha - Pemanfaatan - Hasil - Hutan Kayu - Hutan Alam - Hutan Produksi - Permohonan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 312/Kpts-lI/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan hutan melalui Permohonan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Namer : P. 51/Menhut-11/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 20/Menhut-11/2007 tentang Tata Cara Pe:mbt:!rian Izin Usaha Pemarfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Melalui Permohonan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 289 Kali Tayang

Kelengkapan Data: