Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2015

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan : 12
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 18 Maret 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 18 Maret 2018
Sumber : BN 2015 (406): 6 hlm
Subjek : Bahan Bakar Nabati
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status

  • Mencabut 
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 051 Tahun 2005
  • Diubah
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNo 25 Tahun 2013
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 20 Tahun 2014
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum : Energi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 366 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,698 Kali Tayang

Kelengkapan Data: