Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Ibu Kota Negara
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara pada tanggal 18 April 2022.
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantar sebagaimana dalam Pasal 3 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
- Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah (surat berharga negara) sebagaimana dalam Pasal 4 ayat 5 terdiri atas:
1. Skema pendanaan yang berasal dari:
- Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP);
- Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (KPBU IKN); dan
- Keikutsertaan pihak lain termasuk (a) Penugasan badan usaha yang sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; (b) Penguatan peran badan hukum milik negara; dan (c) Pembiayaan kreatif (creative financing).
2. Skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagailama Pasal 7 ayat 1 ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Penatausahaan skema pendanaan yang bersal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk dan/atau menggunakan badan usaha dan/atau badan layanan serta dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara