Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Instruksi Menteri

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan : 12
Jenis/Bentuk Peraturan : Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Inmen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Februari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan :

Berlaku


Catatan: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum : COVID-19
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 324 Kali Tayang

Kelengkapan Data: