Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional