Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional