Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Badan Pengatur Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol