Share
Tersedia

Hukum Keuangan Syariah Pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Oleh: Prof. Dr. H. M. Ma'rufabdullah


Deskripsi

Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti: riba, masyir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? ternyata setelah ditelusuri, maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh perbuatan yang dilarang tersebut


Detail Informasi
Tipe Dokumen Monografi Hukum
Judul Hukum Keuangan Syariah Pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
T.E.U Orang/Badan Prof. Dr. H. M. Ma'rufabdullah
Nomor Panggil  
Cetakan/Edisi ke-1
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Aswaja Pressindo
Tahun Terbit 2016
Deskripsi Fisik xii, 274 hlm,; 23 cm
Subjek Hukum Keuangan
ISBN/ISSN 978-602-6791-77-1
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Keuangan
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku