Tersedia
Hukum Keuangan Syariah Pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Oleh: Prof. Dr. H. M. Ma'rufabdullah
Deskripsi
Mengapa dalam sistem ekonomi/keuangan syariah itu praktik-praktik transaksi seperti: riba, masyir, gharar, talaqqi rukban, mengonsumsi khamar dan yang sejenisnya itu dilarang dilakukan? ternyata setelah ditelusuri, maqashid (tujuan) syariahnya adalah untuk menghindari kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh perbuatan yang dilarang tersebut
Detail Informasi
Tipe Dokumen | Monografi Hukum |
Judul | Hukum Keuangan Syariah Pada Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank |
T.E.U Orang/Badan | Prof. Dr. H. M. Ma'rufabdullah |
Nomor Panggil | |
Cetakan/Edisi | ke-1 |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Penerbit | Aswaja Pressindo |
Tahun Terbit | 2016 |
Deskripsi Fisik | xii, 274 hlm,; 23 cm |
Subjek | Hukum Keuangan |
ISBN/ISSN | 978-602-6791-77-1 |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Hukum Keuangan |
Nomor Induk Buku | - |
Lokasi | Kemenko Marves |
Lampiran | full text buku |