Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 October 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 October 2021
Sumber : LN 2021 (246):224 hlm
Subjek : HARMONISASI - PERATURAN - PERPAJAKAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, COVID-19, Keuangan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 49 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,435 Kali Tayang

Completeness of Data: