Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 18
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 August 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 August 2013
Sumber : LN 2013 (130) : 92 hlm
Subjek : PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PERUSAKAN - HUTAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

  • Mencabut
  1. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
  2. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10)

dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 45 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 971 Kali Tayang

Completeness of Data: