18 Feb 2022

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

JDIH MARVES – Urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019 dimana menyampaikan bahwa pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara hal ini karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan dapat mewujudkan Indonesia memiliki Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022.

Ibu Kota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:

  1. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
  2. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
  3. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini sebagaimana Pasal 3 ayat (1), dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. ketuhanan;
  2. pengayoman;
  3. kemanusiaan;
  4. kebangsaan;
  5. kenusantaraan;
  6. kebinekatunggalikaan;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum;
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
  11. efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Dan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagaimana Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. kesetaraan;
  2. keseimbangan ekologi;
  3. ketahanan;
  4. keberlanjutan pembangunan;
  5. kelayakan hidup;
  6. konektivitas; dan
  7. kota cerdas.

 

Penetapan tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kemudian Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Mengenai kedudukan dan kekhususan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional;

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (4) Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis sebagaimana Pasal 6 ayat (1) terletak pada:

  1. Bagian Utara pada 117° 0’ 31.292" Bujur Timur dan 0° 38'44.912" Lintang Selatan;
  2. Bagian Selatan pada 117° 11’ 51.903” Bujur Timur dan 1° 15’25.260" Lintang Selatan;
  3. Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59'22.510" Lintang Selatan; dan
  4. Bagian Timur pada 117° 18’ 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, diharapkan tata kelola Ibu Kota Negara dapat mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.