Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Surat Izin Usaha Perikanan

Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut